Rabu, 01 April 2020

1.Kewargaan Digital 

Dalam hal berkomunikasi, dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata.
Komunikasi antarindividu, maupun beberapa individu sekaligus dapat terjadi baik
di dunia maya maupun dunia nyata. Tidak heran, berbagai karakteristik, pribadi,
ide, maupun tujuan yang berbeda dapat tertuang di dunia maya. Namun, sifat
dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara
langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya norma-norma sopan
santun, tanggung jawab, dan etiket dalam berkomunikasi.
Apakah Anda menggunakan Internet untuk berbagi pakai (share) informasi tentang
diri Anda dan rekan lain, berkomunikasi dengan kawan-kawan, mengomentari
yang Anda lihat secara daring, bermain games, mengunduh bahan untuk
mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika Anda menjawab “ya”
pada salah satu saja, dapat dikatakan bahwa Anda adalah seorang “Warga Digital”.
Warga digital adalah orang yang sadar apa yang baik apa yang salah,
menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat
ketika menggunakan teknologi.
Warga digital merupakan individu yang memanfaatkan TI untuk membangun
komunitas, bekerja, dan berekreasi. Warga digital secara umum telah memiliki
pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan TI untuk berkomunikasi maupun
mengekspresikan sebuah ide. Contohnya bermain facebook, menulis blog,
mencari informasi di forum, dan lain-lain. Sama halnya dengan warga dunia nyata,
semua warga digital memiliki kewajiban untuk menjaga etiket dan norma, serta
memiliki rasa tanggung jawab di dunia maya.
Mengapa kewargaan digital itu penting? Jika Anda ingin memperoleh yang terbaik
dalam menggunakan Internet dan menjaga keamanan serta kesehatan Anda dan
rekan, gunakan bahan-bahan berikut ini untuk mempelajari bagaimana menjadi
warga digital yang positif.
2. Komponen Kewargaan Digital

Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikanmenjadi 
3 berdasarkan pemanfaatannya.
Gambar II-54Lingkungan Digital Siswa
Gambar II.54 menunjukkan 3 (tiga) lingkungan dan 9 (sembilan) komponen 
penerapan Kewargaan Digital.
A. Lingkungan belajar dan akademis

IT telah menjadi bagian dari lingkungan belajar dan akademis. Baik pengajar dan 
siswa secara aktif memanfaatkan IT dalam mencari informasi, data, maupun 
literatur yang digunakan untuk keperluan akademis. Beberapa komponen 
Kewargaan digital yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ICT untuk 
lingkungan belajar dan akademis adalah:
Komponen: 
1. Akses Digital

Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. 
Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang 
memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh 
infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar 
menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta 
berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk 
mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari kewargaan digital.
Keterasingan komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan 
suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat dan 
komunitas dari daerah lain yang telah memanfaatkan teknologi informasi. Setiap 
warga digital juga harus menyadari faktor-faktor penghambat akses ke teknologi 
informasi, mulai dari faktor infrastruktur hingga faktor adat dan budaya.
Seiring berkembangnya teknologi, akses digital juga semakin mudah diperoleh, 
sehingga tantangan terbesar selanjutnya adalah pembiasaan terhadap 
pemanfaatan teknologi itu sendiri.
Komponen 
2. Komunikasi Digital

Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat 
umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap 
orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara 
satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam 
berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, 
sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu 
untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.
Setiap warga digital diharapkan dapat mengetahui berbagai jenis komunikasi 
menggunakan media digital. Warga digital juga diharapkan dapat mengetahui
kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis komunikasi tersebut, sehingga dapat 
memilih penggunaan komunikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Komponen 
3. Literasi Digital

Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke 
dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan 

teknologidigital untuk mencari dan bertukar informasi. Namun pada kenyataannya,teknologi yang digunakan dalam dunia kerja sedikit berbeda dengan yang 
digunakan di sekolah. Berbagai bidang pekerjaan seringkali 
memerlukan informasi
yang aktual dan bermanfaat, pekerja dituntut memiliki kemampuan untuk mencari 
dan memproses data secara kompleks dalam waktu yang singkat. Sementara itu, 
ketergantungan siswa pada pengajar belum seirama dengan tuntutan dunia kerja.
Literasi digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan 
pemanfaatan teknologi.

B. Lingkungan sekolah dan tingkah laku 
Komponen 

4. Hak digital
Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital 
juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak 
atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh setiap 
warga digital.
Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa 
kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga digital harus ikut membantu 
pemanfaatan teknologi secara benar, mengikuti tata krama yang berlaku, baik 
yang tersirat maupun tersurat. Contoh nyatanya adalah: tidak melakukan 
pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi 
pengguna teknologi informasi lainnya.
Komponen 

5. Etiket digital
Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan 
teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta 
tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket 
digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Seringkali para pengguna digital 
melupakan bahwa walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak 
salingbertatap muka, tetapi perlu diperhatikan bahwa di balik setiap akun, di balik 
setiap posting forum, terdapat individu lainnya yang dapat tersinggung jika Anda 
melanggar tata kramaEtiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan 
dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali 
para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca 
peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna teknologi digital untuk 

bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.

Komponen 6. Keamanan digital

Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun 
mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak 
dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko 
terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital.
Dalam dunia nyata kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alarm 
dalam rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perluditerapkan 
dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, membackup data, dan 
menjaga data sensitif seperti username dan password, nomorkartu kredit, dll. 
Sebagai warga digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak 
yang tidak bertanggungjawab.

C. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah 

Komponen 7. Hukum digital

Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga 
digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, 
maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau 
website, mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirimkan spam, 
ataupun mencuri identitas orang lain.
Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek 
besar.
- Aspek hak cipta
- Aspek merek dagang
- Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
- Aspek privasi
- Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

Komponen 8. Transaksi digital

Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah 
dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah 
diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, 
berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. Mudahnya akses dan semakin 
tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong 

tumbuhnya pasar jual beli daring di Indonesia.

Komponen 9. Kesehatan digital

Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang 
perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan 
badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika 
pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya, 
pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi 
digital.

3. THINK

Setelah memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya 
kewargaan digital. Untuk menyederhanakan 9 komponen di atas, Anda dapat 
menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum Anda berkomunikasi di dunia digital, 
baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dll. T.H.I.N.K.merupakan 
akronim dari:
- Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
- Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?
- Is it illegal 
(Ilegalkah)?Ilegalkah post
Anda?
- Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
- Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidakmenggunakan kata-kata yang dapat 

menyinggung orang lain?


4. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 
tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi 

elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

Asas dan Tujuan Asas 

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, 
manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral 
teknologi. 
Tujuan 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan 
tujuan untuk: 
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi 
dunia; 
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk 
memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan 
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung 
jawab; dan 
5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan 
penyelenggara Teknologi Informasi. Istilah dalam Undang-Undang 
• Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas 
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), 
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, 
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti 
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
• Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan 

Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 

1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 
& Pasal 6 UU ITE); 
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU 
ITE); dan 

4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
5. perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU 
ITE, antara lain: 
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, 
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 
27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. akses ilegal (Pasal 30); 
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang 
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran(Unpad) 
dan Universitas Indonesia(UI). Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen 
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian 
dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan 
para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah 
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). 
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi 
Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada 
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. 
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), 
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi 
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. 
Peraturan Pelaksana 
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); 
2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); 
3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); 
4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); 
5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); 
6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); 
7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); 
8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4); 

9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);